A.
UANG
1. Sejarah
uang
Pada awalnya di Indonesia, uang dalam hal ini uang kartal
diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Namun sejak dikeluarkannya UU
No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, hak pemerintah untuk mencetak uang dicabut.
Pemerintah kemudian menetapkan Bank Sentral, Bank Indonesia, sebagai satu-satunya
lembaga yang berhak menciptakan uang kartal. Hak untuk menciptakan uang itu
disebut dengan hak oktroi. Ketika pertama kali digunakan, uang emas dan uang
perak dinilai berdasarkan nilai intrinsiknya, yaitu kadar dan berat logam yang
terkandung di dalamnya; semakin besar kandungan emas atau perak di dalamnya,
semakin tinggi nilainya. Tapi saat ini, uang logam tidak dinilai dari berat
emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal adalah nilai yang tercantum
atau tertulis di mata uang tersebut.
2. Uang adalah alat tukar yang diterima secara
umum/segala hal yang secara luas diterima dalam suatu masyarakat sebagai
penukar barang atau jasa
3. Jenis-jenis uang
*
uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib digunakan oleh masyarakat
dalam melakukan transaksi jual-beli sehari-hari.
*
uang giral adalah uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan
(deposito) yang dapat ditarik sesuai kebutuhan.
4. Syarat
syarat uang :
a. Harus diterima secara umum.
b. Harus memiliki nilai relatif tinggi
dibandingkan dengan beratnya.
c. Harus bisa dipecah-pecah tanpa
mengurangi nilainya.
d. Tidak mudah dipalsukan.
e. Nilainya rekatif stabil
5. Fungsi uang:
* Fungsi Asli
a) Sebagai alat tukar menukar
b) Sebagai alat satuan hitung.
c) Sebagai alat pembayaran yang sah.
d) Sebagai penyimpan nilai.
* Fungsi Turunan
a) Sebagai alat pembayaran
b) Sebagai alat penunjuk harga
c) Sebagai alat penyimpan/menabung.
d) Sebagai alat pendorong kegiatan ekonomi.
e) Sebagai alat pemindah dan pembentuk
kekayaan.
f) Sebagai alat pencipta lapangan
pekerjaan.
g) Sebagai alat standar pembayaran hutang.
h) Sebagai komoditas perdagangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar