Minggu, 24 Maret 2013

lembaga keuangan


A.   LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan adalah adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara langsung.
ü  Lembaga keuangan bank
1.    Lembaga keuangan bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote badan usaha yang menghimpun dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
2.    Pembagian lembaga keuangan bank
*Bank Sentral adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
*Bank Umum, merupakan bank yang bertugas melayani segenap lapisan masyarakat.
*Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan bank khusus melayani masyarakat kecil di kecamatan
*Bank Syariah, merupakan bank yang melayani masyarakat dengan tidak menggunakan sistem perbankan pada umumnya, namun dengan menggunakan sistem syariah khusus menurut syariah agama Islam.
3.    Fungsi Lembaga keuangan bank yaitu sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar uang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut.
4.    Tujuan lembaga keuangan bank sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif,  menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran system devisa serta mengatur dan mengawasi bank.
5.    Contoh lembaga keuangan bank:
-Bank pemerintah, seperti BRI, BNI, BTN.
-Bank Pembangunan Daerah (BPD), seperti BPD DKI Jakarta.
-Bank Swasta Nasional Devisa, seperti BCA, NISP, Bank Danamon.
-Bank Swasta Nasional Bukan Devisa.
-Bank Campuran, contoh Sumitomo Niaga Bank.
- Bank Asing, seperti Bank of America, Bank of Tokyo.
ü  Lembaga keuangan non bank
1.    Lembaga keuangan non bank adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara tidak langsung.
2.    Pembagian lembaga keuangan non bank
*Perusahaan Asuransi : perusahaan yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum pada  pihak  ketiga karena peristiwa ketidakpastian
*Perusahaan Dana Pensiun ( TASPEN ) : badan hukum yang mengelola dan menjalankan program.
* Koperasi Simpan Pinjam : menghimpun dana dari masyarakat dan meminjamkan kembali kepada anggota atau masyarakat.
*Bursa Efek / Pasar Modal : tempat jual beli surat-surat berharga.
*Perusahaan Anjak Piutang : Badan Usaha yang melakukan kegiatan  pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang.
*Perusahaan Modal Ventura : Badan Usaha yang melakukan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam perusahaan.
* Pegadaian : suatu usaha yang memberikan pinjaman bagi nasabah dengan jaminan barang bergerak.
*Perusahaan Sewa Guna : pembelian secara angsuran, namun sebelum angsurannya selesai
3.    Fungsi Lembaga keuangan non bank yaitu sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut.
4.    Tujuan lembaga keuangan non bank :
-Untuk mendorong perkembangan pasar modal
-Membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.
-Menghimpun dana dari masyarakat atau menyalurkan dana kepada pihak yang memerlukan.
-Untuk menghasilkan pendapatan.
5.    Contoh lembaga keuangan non bank:
seorang pasangan membeli rumah seharga Rp. 100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar