A.
LEMBAGA
KEUANGAN
Lembaga keuangan adalah adalah lembaga keuangan yang
memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara langsung.
ü
Lembaga keuangan bank
1. Lembaga keuangan bank
adalah sebuah
lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk
menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang
dikenal sebagai banknote
badan usaha yang menghimpun dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak.
2. Pembagian
lembaga keuangan bank
*Bank Sentral
adalah mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah.
*Bank Umum, merupakan bank yang bertugas melayani
segenap lapisan masyarakat.
*Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan
bank khusus melayani masyarakat kecil di kecamatan
*Bank
Syariah, merupakan
bank yang melayani masyarakat dengan tidak menggunakan sistem perbankan pada
umumnya, namun dengan menggunakan sistem syariah khusus menurut syariah agama
Islam.
3. Fungsi Lembaga keuangan bank yaitu sebagai perantara
antara pemilik modal dan pasar uang yang bertanggung jawab dalam penyaluran
dana dari investor kepada perusahaan
yang membutuhkan dana tersebut.
4. Tujuan lembaga keuangan
bank sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi
nasabah. dengan menerima tabungan dari nasabah
dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan
dana, untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif, menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter,
mengatur dan menjaga kelancaran system devisa serta mengatur dan mengawasi
bank.
5. Contoh
lembaga keuangan bank:
-Bank pemerintah, seperti
BRI, BNI, BTN.
-Bank Pembangunan Daerah (BPD), seperti BPD DKI Jakarta.
-Bank Swasta Nasional Devisa, seperti BCA, NISP, Bank Danamon.
-Bank Swasta Nasional Bukan Devisa.
-Bank Campuran, contoh Sumitomo Niaga Bank.
- Bank Asing, seperti Bank of America, Bank of Tokyo.
ü
Lembaga keuangan non bank
1. Lembaga keuangan non bank adalah lembaga
keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat
secara tidak langsung.
2. Pembagian
lembaga keuangan non bank
*Perusahaan Asuransi : perusahaan yang memberikan jasa-jasa dalam
penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab
hukum pada pihak ketiga karena peristiwa ketidakpastian
*Perusahaan Dana Pensiun ( TASPEN ) : badan hukum
yang mengelola dan menjalankan program.
* Koperasi Simpan Pinjam : menghimpun dana
dari masyarakat dan meminjamkan kembali kepada anggota atau masyarakat.
*Bursa Efek / Pasar Modal : tempat jual
beli surat-surat berharga.
*Perusahaan Anjak Piutang : Badan Usaha
yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang.
*Perusahaan Modal Ventura : Badan Usaha
yang melakukan pembiayaan dalam bentuk
penyertaan modal kedalam perusahaan.
* Pegadaian : suatu usaha
yang memberikan pinjaman bagi nasabah dengan jaminan barang bergerak.
*Perusahaan Sewa Guna : pembelian
secara angsuran, namun sebelum angsurannya selesai
3. Fungsi Lembaga keuangan non bank yaitu
sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab
dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana
tersebut.
4. Tujuan lembaga keuangan non
bank :
-Untuk mendorong perkembangan pasar
modal
-Membantu permodalan
perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.
-Menghimpun
dana dari masyarakat atau menyalurkan dana kepada pihak yang memerlukan.
-Untuk
menghasilkan pendapatan.
5. Contoh
lembaga keuangan non bank:
seorang
pasangan membeli rumah seharga Rp. 100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah
mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil
perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan
tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi
bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar