RANGKUMAN
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
A. Pengertian Politik Srategi dan Polistensi
a. Dalam arti kepentingan umum (politics)
Politik
dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang
berada dibawah kekuasaan negara di pusat maupun di daerah, lazim disebut
politik (politics) yang artinya adalah suatu rangkaian asas/ prinsip,
keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan
untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki
disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan
kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
b. Dalam arti kebijaksanaan (policy)
Politik
adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang dianggap lebih
menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita
kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya:
- proses pertimbangan
- menjamin terlaksananya suatu usaha
- pencapaian cita-cita/keinginan
Jadi
politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah
dari masyarakat atau negara.
Dengan
demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan
a.
Negara
Adalah suatu organisasi dalam
satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang
ditaati oleh rakyatnya.
b.
Kekuasaan
Adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.
c.
Pengambilan keputusan
Politik adalah pengambilan keputusan
melaui sarana umum, keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara
d.
Pengambilan keputusan
Politik adalah pengambilan keputusan melaui sarana umum,
keputusan yang diambil menyangkut sektor publik
dari suatu negara.
B. Dasar Pemikiran Penyusunan Politik
dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokokpokok
pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945,
Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyususan politik strategi
nasional,
C. Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik strategi nasionl yang th berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak
tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakan
bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945
merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR,
Presiden, BPK, dan MA.
Mekanisme penyusunan politik strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal
ini Presiden bukan lagi sebagai
mandataris MPR sejak pemilihan Presiden secara Iangsung oleh rakyat pada tahun
2004. Karena Presiden dipilih Iangsung oleh rakyat maka dalam menjalankan
pemerintahan berpegang pada visi dan misi
Presiden yang disampaikan pada waktu sidang
MPR setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden.
D. Stratifikasi
Politik Nasional
Stratifikasi politik nasional dalam
negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Tingkat penentu kebijakan puncak
a.
Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup
penentuan undang-undang dasar.
b. Dalam
hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala
negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat
penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara.
2. Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan
puncak, yang Iingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah
makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi
tertentu.
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran
kebijakan umum guna merumuskan
strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada di
tangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat di atasnya.
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama
dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program
dan kegiatan.
5. Tingkat penentu kebijakan di daerah
Wewenang penentuan pelaksanaan
kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.
Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan
persetujuan DPRD. Kebijakan
tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II.
PolitikPembangunan
Nasional dan Manajemen Nasional
1. Makna
pembangunan nasional
Pembangunan
nasional merupakan usaha yang dilakukan untuk
meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan
dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan
tantangan perkembangan global. Tujuan pembangunan nasional itu sendiri
adalah sebagai usaha untuk meningkatkan
kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia.
2. Manajemen nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan suatu sistem sehingga lebih
tepat jika kita menggunakan istilah sistem manajemen nasional. Layaknya sebuah
sistem, pembahasannya bersifat komprehensif, strategis dan integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan
(identifikasi) faktor-faktor strateg is secara menyeluruh dan terpadu.
Secara sederhana
unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang
ketatanegaraan meliputi :
a. Negara
b. Bangsa Indonesia
c. Pemerintah
d. Masyarakat
e. Agama
E. Otonomi Daerah
Dalam UU No. 32 Tahun 2004,
digunakan prinsip otonomi seluasluasnya, di mana daerah diberi kewenangan
mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan kecuali urusan pemerintah pusat
yakni :
a. politik
luar negeri,
b. pertahanan
dan keamanan,
c. Moneter/fiskal,
d. peradilan
(yustisi),
F. Kedudukan dan Peranan Perempuan
1. Meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara melalui kebijakannasional yang diemban oleh
lembaga yang mampu memperjuangkan terwujudnya kesetaraan keadilan gender.
2. Meningkatkan
kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetap
mempertahankan nilai persatuan dan kesatuan
serta nilai historis perjuangan kaum perempuan, dalam rangka melanjutkan usaha
pemberdayaan perempuan serta
kesejahteraan keluarga dan masyarakat.
G. Pemuda dan Olahraga
1. Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkan kualitas
manusia Indonesia sehingga memiliki tingkat
kesehatan dan kebugaran yang cukup, yang harus dimulai sejak usia dini melalui pendidikan olah raga di sekolah dan
masyarakat.
2. Meningkatkan
usaha pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi harus dilakukan secara
sistematis dan komprehensif melalui lembaga-lembaga pendidikan sebagai pusat
pembinaan di bawah koordinasi masing-masing organisasi olahraga termasuk
organisasi penyandang cacat bersamasama dengan masyarakat demi tercapainya
sasaran yang membanggakan di tingkat internasional.
3. Mengembangkan
iklim yang kondusif bagi generasi muda dalam mengaktualisasikan segenap
potensi, bakat, dan minat dengan memberikan
kesempatan dan kebebasan mengorganisasikan dirinya secara bebas dan
merdeka sebagai wahana pendewasaan untuk
menjadi pemimpin bangsa yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, patriotis,
demokratis, mandiri dan tanggap terhadap aspirasi rakyat.
4. Mengembangkan
minat dan semangat kewirausahaan di kalangan generasi yang berdaya
saing, unggul dan mandiri.
5. Melindungi
segenap generasi muda dari bahaya destruktif terutama bahaya penyalahgunaan
narkotika, obat-obat terlarang dan zat adiktif Iainnya (narkoba) melalui
gerakan pemberantasan dan peningkatan kesadaran masyarakat akan bahaya
penyalahgunaan narkoba.
H.
Pembangunan Daerah
1. Secara umum Pembangunan Daerah
2.
Secara khusus pengembangan otonomi daerah di dalam wadah negara Kesatuan
Republik Indonedia, adalah untuk menyesuaikan secara adil dan menyeluruh permasalahan
di daerah yang memerlukan penanganan secara khusus dan bersungguh-sungguh,
I. SumberDayaAlam dan Lingkungan Hidup
1. Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyatdari generasi kegenerasi.
2. Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan Lingkungan hidup dengan melakukan konservasi,
rehabilitasi, dan penghematan
penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah Lingkungan.
3. Mendelegasikan
secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam
pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan
Lingkungan sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan
undang-undang.
4.
Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian
fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang
berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serta penataan
ruang, yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang.
5.
Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian
kemampuan pembaharuan dalam pengelolaan sumber daya alam yang dapat
diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat balik.
J.
Implementasi di bidang pertahanan dan keamanan
1 Menata Tentara Nasional Indonesia
sesuai paradigma baru secara konsisten melalui reposisi, redefinisi, dan
reaktualisasi peran Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara untuk
melindungi, memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia terhadap ancaman dari Iuar dan dalam negeri, dengan menjunjung tinggi
hak asasi manusia dan memberikan darma baktinya dalam membantu menyelenggarakan
pembangunan.
2. Mengembangkan
kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan
rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Repuiblik Indonesia
sebagai kekuatan utama didukung komponen lainnya dari kekuatan pertahanan dan
keamanan negara dengan meningkatkan kesadaran bela negara melalui wajib Iatih
dan membangun kondisi juang, serta mewujudkan kebersamaan Tentara Nasional
Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan rakyat.
3. Meningkatkan
kualitas keprofesionalan Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio kekuatan
komponen utama serta mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan negara ke wilayah yang didukung dengan sarana,
prasarana, dan anggaran yang memadai.
4. Memperluas
dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang pertahanan dan keamanan dalam rangka memelihara stabilitas
keamanan regional dan turut serta berpartisipasi dalam upaya pemeliharaan
perdamaian dunia.
5. Menuntaskan
upaya memandirikan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka pemisahan
dari Tentara Nasional Indonesia secara bertahap dan berlanjut dengan
meningkatkan keprofesionalannya, sebagai alat negara penegak hukum, pangayom
dan pelindung masyarakat selaras dengan perluasan otonomi daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar