Minggu, 19 Mei 2013

Macam~macam Hadis Do'if


A.     Macam-macam Hadis Dha’if
1)      Kedha’ifan yang terjadi karena tidak bersambungnya sanad hadis, maka hadis itu terbagi atas bebrapa macam hadis, yakni : hadis muallaq, hadis mu’dhal, hadis mursal, hadis munqathi’, dan hadis mudallas.
2)      Kedha’ifan yang disebabkan karena cacat keadilan bagi periwayatnya, maka hadis itu terbagi atas beberapa macam, yakni : hadis matruk, hadis majhul dan hadis mubham.
3)      Kedha’ifan yang disebabkan karena cacat kedabithan terhadap periwayat hadis, maka hadis itu terbagi atas beberapa maca, yakni : hadis munkar, hadis mu’allal, hadis mudraj, hadis maqlub, hadis mudhtharib, hadis syadzdz hadis mushahhaf dan muharraf.


                    i.            Hadis dha’if karena sanadnya terputus
Dalam kaitan dengan keterputusan sanad.  Ibu Hajar al-‘Asqalani membagi hadis dha’if kepada lima macam, yaitu hadis mu’allaq, hadis mu’dhal, hadis mursal, hadis munqathi’, dan hadis mudallas.4
a.      Hadis Mu’allaq
Kata mu’allaq dari akar kata                                                  dengan makna bergantung. Dari segi istilah mu’allaq adalah : hadis yang dibuang pada awal sanad seorang perawi atau lebih secara berturut-turut.
Secara terminologis, hadis mu’allaq adalah hadis yang periwayatnya diawal sanad (periwayat yang disandari oleh penghimpun hadis) gugur atau terputus seorang atau lebih secara berurut.5
Contoh hadis mu’allaq adalah riwayat al-Bukhari dengan perbandingan sanad dari Abu Dawud, al-Nasa’I, dan Ibn Majah :


Bab tentang orang yang mandi telanjang sendirian di tempat yang sepi dan menutupi lebih baik, Bahz mengatakan dari ayahnya dari kakeknya dari Nabi SAW.sabdanya,’Allah lebih berhak untuk disikapi malu daripada manusia.
 

4Ahmad ibn Ali ibn Hajar al-Asqani, Nuzhah al-Nazhar Syarh Nukhbah al Fikar, (Damaskus : Mathba’ah al-Shabah, 1993), hlm. 26-28.
5Ahmad ibn Ali ibn Hajar al-Asqani, Nuzhah, hlm. 26 dan Muhammad al-Shabbagh, al-Hadits al-Nabawi, hlm. 186
b.      Hadis Mu’dhal
Kata mu’dhal dari akar kata :                                                                         payah dan susah. Keterputusan hadis mu’dhal memang parah sampai dua orang perawi  maka menyulitkan dan memberatkan penghubung. Adapun menurut istilah muhaditsin, hadis mu’dhal adalah hadis yang putus sanadnya dua orang atau lebih secara berurutan.6        
Secara terminologis, menurut Muhammad ‘Ajjaj al-Khathib, hadis mu’dhal adalah hadis yang gugur dua orang sanadnya atau lebih secara berturut-turut.7
Contoh hadis mu’dhal
Hadis yang diriwayatkan oleh Al-Hakim dalam kitab ma’rifah Ulum Al-Hadits dengan sanadnya kepada Al-Qa’nabi dari Malik bahwa dia menyampaikan, bahwa Abu Hurairah berkata, “Rasulullah SAW.bersabda:


“seorang budak berhak mendapatkan makanan dan pakaian serta ia tidak dibebani pekerjaan kecuali yang ia mampu”.
c.       Hadis Mursal
Dari segi bahasa mursal dari kata                                                       dengan makna       yang berarti terlepas atau bebas tanpa ada ikatan. Adapun hadis mursal menurut istilah adalah hadis yang gugur rawi dari sanadnya
6Ibid, hlm. 137
7Muhammad ‘Ajjaj al-Khathib, Ushul al-Hadits, hlm 240
setelah tabiin, baik tabiin besar maupun tabiin kecil. Seperti bila seorang tabiin mengatakan, “Rasulullah SAW.bersabda begini…atau berbuat seperti ini….”8
Hadis mursal adalah hadis yang dimarfu’kan oleh seorang tabi’i kepada Rasulullah SAW., baik berupa sabda, perbuatan maupun taqrir, baik tabi’i itu kecil atau besar.
d.      Hadis Munqathi’
Kata munqathi’ berasal dari                                                     berarti terputus lawan dari kata muttasil berarti bersambung. Sedangkan menurut istilah yaitu segala hadis yang tidak bersambung sanadnya di mana saja terputusnya.
Hadis muqathi’ adalah hadis yang gugur seorang rawinya sebelum sahabat di satu tempat, atau gugur dua orang pada dua tempat dalam keadaan tidak berturut-turut.9
e.       Hadis Mudallas
Kata mudallas adalah bentuk isim maf’ul dari kata:                              berarti menyimpan atau menyembunyikan cacat barang dagangandari pembelinya. Sedang dalam istilah, hadis mudallas adalah menyembunyikan cacat dalam isnad dan menampakkan cara (periwayatan) yang baik.

 

8Al-Khatib. op.cit. hlm. 337
9Rahman. op.cit. hlm. 218


                  ii.            Hadis dha’if karena cacat keadilan
a.      Hadis Matruk
Dari segi bahasa kata matruk dari akar kata:                                             berarti tertinggal. Pemberitaan seseorang tertinggal dalam arti tidak didengar, tidak dianggap, dan tidak dipercaya karena menyangkut pribadi yang tidak baik. Dalam istilah hadis matruk  adalah:

Hadis yang pada sanadnya ada seorang rawi yang tertuduh dusta.10
Rawi yang tertuduh dusta adalah seorang rawi yang terkenal dalam pembicaraan sebagai pendusta, tetapi belum dapat dibuktikan bahwa ia sudah pernah berdusta dalam membuat hadis. Seorang rawi yang tertuduh dusta, bila ia bertaubat dengan sungguh-sungguh, dapat diterima periwayatan hadisnya.
b.      Hadis Majhul
Kata majhul dari kata :                                                            yang berarti tidak diketahui. Antonim dari kata ma’lum yang berarti diketahui/dimaklumi. Menurut istilah hadis majhul adalah:

seorang perawi yang tidak dikenal jati diri dan identitasnya.
Hadis majhul ialah seorang perawi yang tidak dikenal jati dirinya atau tidak dikenal sifat-sifat keadilan dan ke-dhabithan-nya.


 
10Ath-Thahhan. op.cit. hlm. 79

c.        Hadis Mubham
Kata  mubham menurut bahasa adalah samar tidak jelas. Menurut istilah, adalah:                                                  
seorang perawi yang tidak disebutkan namanya baik dalam sanad atau dalam matan.
Contoh hadis mubham dalam sanad, hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan, malalui Hajjaj bin Farafishah dari seorang laki-laki dari Abu Salamah dari Abi Hurairah berkata : Rasulullah saw.bersabda :

Orang mukmin adalah orang mulia yang murah sedangkan orang durhaka adalah penipu yang tercela.
d.      Hadis Mawdhu’
Hadis mawdhu’ secara bahasa berarti sesuatu yang digugurkan (al-masqath), yang ditinggalkan (al-matruk), dan diada-adakan (al-muftara).
Menurut istilah hadis mawdhu’ adalah pernyataan yang dibuat oleh seseorang kemudian dinisbahkan pada Nabi SAW.11 Hadis mawdhu’ adalah hadis yang dicipta oleh seseorang (pendusta) yang ciptaan itu dinisbahkan kepada Rasulullah SAW.secara palsu dan dusta, baik disengaja maupun tidak.12


 
11Muhammad ibn Isma’il al-Shan’ani, Tawdhih al-Afkar li Ma’ani al-Anzhar, juz II (Beirut: Dar al-Fikr, tth), hlm. 41
12Soetari. op.cit. hlm.142

                iii.            Hadis dha’if  karena cacat ke-dhabithan
a.      Hadis Munkar
Kata munkar dari akar kata :                                                   yang artinya menolak. Sedangkan menurut istilah ialah hadis yang pada sanadnya terdapat rawi yang jelek kesalahannya, banyak kelengahannya atau tampak kefasikannya.13 Lawannya dinamakan ma’ruf. Contoh hadis munkar diriwayatkan oleh Ibn Majah melalui Usamah bin Zaid Al-Madani dari Ibnu Syihab dari Abu Salamah bin Abdurrahman bin Auf dari ayahnya secara marfu’:

Seorang puasa Ramadhan dalam perjalanan seperti seorang berbuka dalam tempat tinggalnya.
b.      Hadis Mu’allal
Dalam bahasa mu’allal berasal dari kata                                              ‘illah yang berarti penyakit.  Sedangkan menurut istilah ialah hadis yang terdapat padanya sebab-sebab yang tak nyata, yang datang kepadanya lalu tercacatnya.14
c.        Hadis Mudraj
Mudraj dari kata:                                      berarti memasukkan/menyisipkan. Menurut istilah hadis yang terdapat didalamnya sesuatu tambahan dari luar, yang bukan daripadanya.
13Ibid. hlm. 80
14 Kitab Tadribur Rawi 181, Syarah An-Nukhbah 21, Taudihul Afkar 11 : 92,  Al-Jami’ Li Akhlaqi Rawi was Sami’, hlm. 177
Dalam istilah Mudraj  dibagi dua macam yaitu mudraj pada sanad dan mudraj pada matan. Mudraj pada sanad ialah hadis yang diubah konteks sanadnya. Sedangkan mudraj pada matan ialah hadis yang dimasukkan kedalam matannya sesuatu yang tidak bagian dari padanya tanpa ada pemisah.
d.      Hadis Maqlub
Maqlub dari akar kata                                                  berarti mengubah, mengganti, berpindah dan atau membalik. Menurut istilah hadis maqlub adalah  hadis yang terbalik(redaksinya) baik pada sanad atau pada matan.
Hadis maqlub adalah hadis yang mengalami pemutar balikan dari diri perawi mengenai matannya, nama salah satu perawi dalam sanadnya atau suatu sanad untuk matan lainnya.15
e.       Hadis Mudhtharib
Mudhtharib dari akar kata                                               berarti goncang dan bergetar. sedangkan menurut istilah adalah hadis yang diriwayatkan pada beberapa segi yang berbeda, tetapi sama dalam kualitasnya.
Hadis mudhtharib adalah hadis yang diriwayatkan dengan beberapa bentuk yang saling berbeda, yang tidak mungkin mentarjihkan sebagiannya atas sebagian yang lain, baik perawinya satu atau lebih.16
15Muqaddimah ibn ash-Shalah, hlm. 38-39, Ikhtishar Ulum al-Hadits,hlm. 96 dan Tadrib ar-Rawy, hlm. 191                                                                                                                                                              16Muqaddimah Ibn ash-Shalah, hlm. 35, Ikhtishar Ulum al-Hadits, hlm. 78, Tadrib ar-Rawi, Syarh Nukhbah al-Fikr, hlm.22, Fath al-Mughits karya al-Iraqiy, hlm. 113-116, juz I dan Taudhih al-Afkar, hlm. 34-50, juz II.
f.        Hadis Mushahhaf dan Muharraf
Mushahhaf berasal dari kata                                                       berarti salah baca tulisan (shahifah). Muharraf berasal dari kata                                               berarti mengubah atau mengganti. Menurut istilah mushahhaf ialah perubahan kalimat dalam hadis selain apa yang diriwayatkan oleh orang tsiqah baik secara lafal atau makna. Ibnu Hajar membedakan adanya perubahan yang terjadi pada hadis, jika perubahan itu berupa titik pada suatu huruf atau bebersapa huruf itulah disebut mushahhaf dan jika perubahan itu berbentuk syakal/harakat huruf disebut muharraf.
g.      Hadis Syadzdz
Dari segi bahasa syadzdz berasal dari kata                                          berarti ganjil tidak sam dengan yang mayoritas. Dari segi istilah ialah periwayatan orang tsiqah menyalahi periwayatan orang yang lebih tsiqah. Yang dimaksud hadis syadzdz adalah bila diantara sekian perawi tsiqah ada diantara mereka yang menyimpang dari lainnya.17
Contoh hadis syadzdz: hadis yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, An-Nasa’I, dan Ibnu Majah melalui jalan Ibnu Uyaynah dari Antr bin Dinar dari Aisyah dari Ibnu Abbas, bahwa seorang laki-laki wafat pada masa Rasulullah saw., dan tidak meninggalkan pewaris kecuali budak yang ia merdekakannya.
 

17Al-Kifayah, hlm. 141 dan Ma’rifat Ulum  al-Hadits, hlm. 119

Tidak ada komentar:

Posting Komentar